Rabu, 01 November 2023
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
PERJANJIAN
KERJA WAKTU TERTENTU
No.004/HRD/PKWT.SSM/XI/2023
Pada hari ini Rabu, Tanggal 01
November 2023 bertempat di Kantor PT. Sinar Sentral Media, dengan akal sehat
dan pikiran yang jernih tanpa dipengaruhi oleh pihak lain, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing
:
1.
N a m a : Heri Hermansyah
Tempat
Tgl Lahir : Serang, 07 Desember 1984
Alamat :
Cluster Scarlet I No.78 PIK 2 Tangerang
Jenis
Kelamin : Laki - Laki
Pekerjaan/Jabatan : Chief Executive Officer
Perusahaan :
PT. SINAR SENTRAL MEDIA (Set-Up Media)
Bertindak untuk dan atas nama PT.
Sinar Sentral Media, Selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
N a m a :
Hakim Nursandi NKS
No. KTP : 3201372706910003
Tempat Tgl
Lahir : Jakarta, 27-06-1991
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Status Perkawinan : Kawin
Alamat : Kp. Pondok Rt.001
Rw.004
Tonjong, Tajur
Halang, Kabupaten Bogor
Bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA secara bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai “ PARA PIHAK”. Para pihak dengan ini terlebih
dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah sebuah Perusahaan yang ruang lingkup kegiatan usahanya
2. Bahwa
PIHAK KEDUA adalah Perseorangan yang mengajukan diri sebagai karyawan kepada
PIHAK PERTAMA.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas. Dengan ini Para Pihak
sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
STATUS HUBUNGAN KERJA
a. PIHAK
PERTAMA menerima PIHAK KEDUA sebagai Karyawan, seperti halnya Pihak Kedua menyatakan kesediaannya
untuk bekerja sebagai karyawan bagi Pihak Pertama sebagai :
1. Jabatan
: Senior Account Executive
2. Departement : Operasional Sales
3. Atasan
: Chief Operational Officer
b. PIHAK
PERTAMA menerima PIHAK KEDUA sebagai pekerja dengan status Pekerja Waktu
Tertentu (PKWT) untuk jangka waktu 03 bulan, terhitung mulai tanggal 01
November 2023 Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024
c. Selama
masa percobaan para pihak berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan memberitahukan maksud tersebut kepada pihak
lainnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebelumnya. Dalam hal demikian, PIHAK
PERTAMA tidak berkewajiban memberikan uang pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun juga kepada
PIHAK KEDUA.
d. PIHAK
PERTAMA berwenang untuk memindahkan /
memutasikan PEKERJA dari satu pekerjaan ke pekerjaan lainnya, dari satu
unit/cabang ke unit/cabang lainnya sesuai dengan situasi dan kebutuhan dari
perusahaan.
Pasal
2
TUGAS DAN PENEMPATAN
1. Pihak
Kedua mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Uraian Pekerjaan
(Job Description) dan atau sebagaimana
yang ditugaskan oleh Pihak Pertama.
2. Bila
dipandang perlu Pihak Pertama dapat memberikan tugas-tugas pekerjaan yang lain
diluar Job
Description kepada Pihak Kedua sesuai dengan kemampuan Pihak
Kedua
3. Pihak
Kedua menyetujui bahwa selama berlakunya Perjanjian, Pihak Pertama menempatkan
Pihak Kedua di Kantor Pusat PT. SINAR
SENTRAL MEDIA dan atau dilokasi lain yang dipandang sangat dibutuhkan oleh
Pihak Pertama.
Pasal
3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
a. Hak
& Kewajiban PIHAK PERTAMA
1. PIHAK
PERTAMA berhak untuk melakukan penilaian potensi dan prestasi kerja, mutasi,
perjalanan dinas, sanksi, kepada PIHAK KEDUA selama hubungan kerja para
pihak berlangsung.
2. PIHAK
PERTAMA, berkewajiban memberikan imbalan atau gaji kepada PIHAK KEDUA setiap bulan yang besarnya gaji dan cara
pembayarannya diatur dalam lampiran tersendiri dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan Surat Perjanjian Kerja ini. Serta tidak mengikuti
Perundangan yang berlaku.
3. PIHAK
PERTAMA akan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang akan dibayar menjelang Hari Raya Keagamaan, sesuai dengan
ketentuan perusahaan dan perundang-undangan
yang berlaku.
4. PIHAK
PERTAMA akan mengikutsertakan PIHAK KEDUA dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja / BPJS Ketenagakerjaan yang
meliputi JKK,JK dan BPJS Kesehatan Setelah Melewati Masa Percobaan 3 Bulan
b. Hak
dan Kewajiban PIHAK KEDUA
1. PIHAK
KEDUA wajib melaksanakan tugas pokok sesuai dengan jabatan yang telah di sepakatinya dengan PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK
KEDUA berhak mendapat gaji, dari PIHAK PERTAMA sebagaimana
tercantum pada lampiran Surat Perjanjian Kerja ini, dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dengan Surat Perjanjian Kerja ini.
3. PIHAK
KEDUA wajib mematuhi Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, selalu mengutamakan kepentingan Perusahaan. Serta harus disiplin,
jujur, bertanggung jawab, bekerja keras serta berusaha meningkatkan pengetahuan
dan kemampuan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
4. PIHAK
KEDUA wajib mengerjakan jenis-jenis pekerjaan sesuai dengan kompetensi selain
dari pekerjaan pokok PIHAK KEDUA, dan
bila sewaktu-waktu dimutasi/dipindah-tugaskan ke bagian atau tempat lain maka
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan menjalankannya. Bilamana PIHAK KEDUA menolak dipindahtugaskan
atau dimutasi, maka PIHAK KEDUA dianggap
mengundurkan diri secara sepihak.
5. PIHAK
KEDUA wajib untuk memperlakukan semua informasi yang diterimanya dari
PIHAK PERTAMA sebagai rahasia baik
selama bekerja ataupun setelah berhenti bekerja dan tidak akan mengungkapkan atau menggunakan informasi
tersebut diluar Perusahaan tanpa sebelumnya
mendapat ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal
4
HARI KERJA & CUTI
1. Pihak
Kedua berhak mendapat cuti tahunan setelah bekerja selama dua belas bulan
berturut-turut tanpa terputus yang
banyaknya diatur dalam lampiran Surat Perjanjian Kerja ini.
2. Pelaksanaan
hari cuti yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1 diatas harus mendapat persetujuan
tertulis dari atasan langsung PIHAK
KEDUA.
Pasal
5
LARANGAN-LARANGAN
1.
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja
terhadap PIHAK KEDUA apabila dalam
perjalanan hubungan kerja ini PIHAK KEDUA terbukti telah melakukan
kesalahan berat sebagai berikut :
a. Melakukan
pencurian, penggelapan dan tidak pidana lainnya.
b. Melakukan
penganiayaan terhadap pimpinan perusahaan atau keluarganya serta sesama
pekerja.
c. Menghasut
pimpinan perusahaan dan atau keluarganya serta sesama pekerja untuk melakukan
kejahatan.
d. Merusak
dengan sengaja atau karena kecerobohannya barang dan atau benda lainnya yang
mengakibatkan kerugian materi bagi perusahaan atau pihak ketiga.
e. Memberi
keterangan palsu ,menghasut sesama pekerja atau pihak lainnya untuk
merencanakan dan atau melaksanakan perbuatan – perbuatan yang mengganggu
ketentraman ,keamanan dan kelancaran kerja serta stabilitas nasional.
f. Mabuk
,berjudi,memakai obat terlarang / narkotika dan zat additive lainnya serta
membuat keonaran atau bertengkar ditempat kerja.
g. Menghina
atau mencemarkan nama baik / kewibawaan pimpinan maupun keluarganya serta
sesama pekerja dan perusahaan.
h. Membocorkan
rahasia perusahaan ,menyebarkan berita – berita / isi – isu baik lisan maupun
tertulis diantara sesama pekerja dan atau pihak lainnya yang sifatnya menghasut
sehingga dapat merugikan perusahaan ,sesama pekerja atau pihak lainnya.
i. Dengan
terang- terangan menolak atau dengan sengaja melalaikan perintah/tugas yang
diberikan perusahaan.
j. Pekerja
tidak masuk bekerja dalam jangka waktu empat hari dalam satu bulan ( tidak
berturut – turut / berturut – turut ) tanpa ada izin / pemberitahuan apapun
kepada perusahaan.
k. Pekerja
mendapat vonis/hukuman hakim karena terbukti melakukan tindak pidana
berdasarkan hukum yang berlaku.
l. Pekerja
melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah
mendapatkan peringatan ketiga (terakhir) yang masih berlaku.
2. PIHAK PERTAMA dilarang memutuskan
hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA dengan
alasan:
a.
PIHAK KEDUA berhalangan masuk kerja karena sakit
menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
b. PIHAK
KEDUA berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban
terhadap negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal
6
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ini akan berakhir
Apabila :
a. Pihak
Kedua meninggal dunia.
b. Salah
satu Pihak melakukan pemutusan Perjanjian secara sepihak.
c. Pihak
Kedua melakukan pelanggaran sehingga diberikan Surat Peringatan Pertama dan
pelanggaran terulang hingga ke tahap Surat Peringatan Kedua dan naik menjadi
Surat Peringatan Ketiga (SP 3) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama
atau lebih.
d. Pihak
Kedua menolak tanpa alasan yang jelas penolakan mutasi pekerjaan yang diberikan
oleh Management.
e. Para
Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian.
f. Adanya
putusan pengadilan dan/atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal
7
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
1. Hal-hal
yang belum diatur dan dituangkan pada Surat Perjanjian Kerja ini mengacu pada
Peraturan
Ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Bilamana
dikemudian hari terdapat perbedaan persepsi / pendapat, para pihak sepakat
untuk membicarakannya dengan musyawarah
mufakat.
3. Surat
Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditanda tangani bersama oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA dengan sadar dan tanpa
ada paksaan dari pihak manapun juga.
Setelah dibaca kembali oleh kedua
belah pihak dan masing-masing telah mengerti isi dari Perjanjian kerja waktu tertentu ini maka masing-masing pihak
menandatangani diatas materai yang cukup (Rp. 10.000,-)
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat
dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
HERI
HERMANSYAH HAKIM
NUR SANDI
CHIEF EXECUTIVE OFFICER Sr.
ACCOUNT EXECUTIVE
LAMPIRAN SURAT KESEPAKATAN
NO.004/HRD/PT.SSM/XI/2023
Pada Tanggal : 01 November 2023
HASIL KESEPAKATAN
Nama :
Hakim Nursandi NKS
Tempat Tgl lahir : Jakarta, 27-06-1991
Departemen : Operasional Sales
Jabatan : Sr Account Executive
A. KOMPONEN GAJI
1. Gaji
Pokok Rp.
6.000.000
2. Tunjangan
Jabatan -
3. Komisi
5% dari Penjualan (dari margin)
B. FASILITAS BENEFIT
1. Diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan
Kesehatan
Setelah Melewati Masa Percobaan 3 Bulan
C. CUTI TAHUNAN
1. Hak
cuti tahunan terbit setelah bekerja 12 bulan terus menerus
2. Mendapatkan
Hak Cuti 12 hari dalam 1 tahun setelah 12 bulan terus menerus.
D. PEMBAYARAN GAJI
1. Pembayaran gaji dilakukan Transfer Rekening Bank BCA
No. Rek 8720078296
Validasi Bank merupakan tanda terima
pembayaran gaji yang sah 2. Bagi yang
memiliki NPWP akan diterbitkan Bukti pemotongan Pph 21.
Jakarta, 01 November 2023
Management
HERI HERMANSYAH
Chief Executive Officer
VIDEO HARI PERTAMA SET-UP MEDIA, JAKARTA, 1NOV 2023
VIDEO HARI PERTAMA SET-UP MEDIA, JAKARTA, 1NOV 2023 VIDEO SET-UP MEDIA, JKT 1NOV23
-
VIDEO HARI PERTAMA SET-UP MEDIA, JAKARTA, 1NOV 2023 VIDEO SET-UP MEDIA, JKT 1NOV23
-
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU No.004/HRD/PKWT.SSM/XI/2023 Pada hari ini Rabu, Tanggal 01 November 2023 bertempat di Kantor P...